Somasi atau peringatan atas suatu pelanggaran merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan hukum selanjutnya. Somasi sebagai upaya untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui mediasi yang dinilai lebih efisien. Begitu juga dengan menjawab Somasi yang perlu kehati-hatian karena jawaban yang kurang tepat akan berakibat fatal pada pembuktian di pengadilan.TANYAKAN
GUGATAN PERKARA PERDATA
Menangani perkara-perkara perdata diantaranya: masalah hutang-piutang, pailit, pelanggaran bisnis dan ganti rugi, sengketa properti tanah dan bangunan, warisan, perceraian, harta gono-gini, hak asuh anak, Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dll.TANYAKAN
PENDAMPINGAN HUKUM (PEMBELAAN PIDANA)
Memberikan layanan Pendampingan Hukum untuk perkara pidana, memberikan upaya maksimal dalam memperjuangkan hak dan kepentingan klien mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan.TANYAKAN
LAPORAN PIDANA (TUNTUTAN PIDANA)
Agar laporan pidana dapat berjalan dengan efektif perlu dilakukan analisis dan pengumpulan alat bukti dengan cermat, layanan mencakup pekerjaan untuk melakukan investigasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, koordinasi dengan Penyidik Kepolisian ataupun Penyidik Kementrian (PPNS).TANYAKAN
AUDIT DOKUMEN (DUE DILIGENCE)
Melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen legal melalui proses investigasi secara ketat dan menyeluruh. Tahap yang sangat perlu dilakukan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kerugian ataupun jerat hukum dikemudian hari. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap Aset Properti, Hak Kekayaan Intelektual, Hutang-Piutang, Asuransi Perlindungan, Perizinan, Perjanjian, Tenaga Kerja, Pajak-Pajak, Sistem Transaksi, dll.TANYAKAN
MEMBUAT PERJANJIAN / KONTRAK
Perjanjian atau kontrak merupakan Undang-Undang bagi para pihak, perjanjian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari resiko kerugian atau perdebatan dikemudian hari. Perjanjian yang berkualitas harus dirancang oleh ahli hukum yang benar-benar menguasai tentang objek hukum yang akan diperjanjikan.TANYAKAN
RETAINER JASA HUKUM
Memberikan layanan hukum secara kontrak tetap selama 1 (satu) tahun untuk pekerjaan yang bersifat non litigasi, mencakup layanan untuk: konsultasi dan memberikan opini hukum, memeriksa dokumen-dokumen secara periodik, membuat dan memeriksa perjanjian / surat / memorandum, mengirim somasi atau peringatan kepada pihak-pihak yang merugikan, melakukan mediasi dalam perselisihan. Klien Retainer mendapat potongan biaya khusus untuk perkara-perkara yang timbul atau litigasi.TANYAKAN
Customer Support
Jakarta (+62 21) 2555 5688
Surabaya (+62 31) 6000 3388