Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super Loundry kini dapat bernafas lega, gugatan pembatalan merek yang telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Niaga kini telah inkrah dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2019 yang dalam keputusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau yang sebelumnya sebagai pihak tergugat dalam sengketa merek Mawar Super Laundry.
Bermula dari perkenalannya dengan Rosa Sumaya sebagai supplier botol kosong yang menawarkan kepada Wardah untuk kemasan produk pengharumnya, maka Wardah akhirnya menjalin hubungan bisnis dengan Rosa yang juga tertarik untuk memasarkan produk-produk pengharum cucian yang diproduksi oleh Wardah.
Transaksi bisnispun berjalan dengan lancar, tapi secara diam-diam Rosa mengetahui bahwa Wardah belum sempat mendaftarkan mereknya yang kemudian Rosa menyuruh saudara kandungnya untuk mendaftarkan merek Mawar Super Laundry dan mendapat sertifikat nomor IDM000612703 atas nama Siti Hardita Sundari yang merupakan saudara kandung Rosa.
Ketika Wardah mengajukan permohonan pendaftaran merek, permohonannya ditolak, Wardah pun terkejut ketika mengetahui yang menjadi dasar penolakan adalah merek Mawar Super Laundry yang diketahui pemiliknya adalah saudara kandung Rosa rekan bisnisnya.
Tidak ada kesepakatan dalam musyawarah, akhirnya Wardah membawa kasus ini ke pengadilan dengan menunjuk kuasa Ichwan Anggawirya dari IndoTrademark untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Kami menggunakan dalil iktikad tidak baik dan memiliki cukup bukti untuk itu ungkap Ichwan.
Permohonan merek di Indonesia memang menganut asas first to file yang artinya pemohon pertama yang dianggap lebih berhak, bukan first to use atau pengguna pertama, tapi asas first to file ini berlaku bagi pemohon yang beriktikad baik, jadi hal ini tidak berlaku mutlak karena masih dapat dikalahkan dengan dalil iktikad tidak baik tambah Ichwan.
Alhasil, setelah melewati tahapan sengketa yang panjang, Wardah memenangkan pertarungan dengan telak di tingkat Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung sehingga Mawar harum yang diperebutkan akhirnya dapat kembali dimiliki oleh Wardah.
Dengan demikian Wardah kini memiliki hak eksklusif atas merek Mawar Super Loundry, dan bagi segenap pihak yang menggunakan merek Mawar tersebut tanpa seijin Wardah akan mendapat konsekuensi hukum yang berlaku.
Wardah sebagai pencetus dan penemu pertama formulasi cairan pengharum cucian merek Mawar Super...